Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 23, Pasal 26 ayat (3), Pasal 39 ayat (8), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2020
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 249.K/MG.01/MEM.M/2022
Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, serta Konversi dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak menjadi Liquefied Natural Gas dalam Penyediaan Tenaga Listrik
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 305.K/MG.01/MEM.M/2022
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 61.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia