Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016

Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1994

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 23, Pasal 26 ayat (3), Pasal 39 ayat (8), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi


Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar