Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa situasi penyakit infeksi emerging semakin menjadi ancaman penting bagi keamanan kesehatan global, karena dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) bahkan berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar;
bahwa penanganan penderita penyakit infeksi emerging tertentu memerlukan penanganan yang cepat dan tepat untuk kepentingan pencegahan penyebaran penyakit;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2014
Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019
Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 169/KKI/KEP/VII/2023
Kewenangan Tambahan Dokter atau Dokter Gigi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2017
Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota