Pengurangan Dampak Buruk Pada Pengguna Napza Suntik
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 567/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengurangan Dampak Buruk Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta program penanggulangan HIV dan AIDS;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengurangan Dampak Buruk Pada Pengguna Napza Suntik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 21 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 95 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Titipan dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024
Sistem Zonasi Cagar Budaya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan