Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013

Komite Keperawatan Rumah Sakit


Ditetapkan: 16 Juli 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu dibentuk Komite Keperawatan di Rumah Sakit;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah


Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau


Penugasan Perseroan Terbatas Wahana Raharja dalam Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat


Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan