
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023
Instrumen Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat secara optimal, perlu menetapkan instrumen survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020
Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014
Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan