Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengembangan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karir tenaga kesehatan yang salah satunya diberikan oleh perawat;
bahwa diperlukan suatu mekanisme dalam upaya meningkatkan profesionalisme perawat melalui penataan jenjang karir perawat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017
Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2021
Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2024
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika