Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat


Ditetapkan: 18 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat


Pemeriksaan Perkara Pidana di Luar Hadir Terdakwa


Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Onkologi Ginekologi


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan