Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1500

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan


Panduan Pembangunan Budaya Integritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Padang Pariaman


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang