Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014

Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022
    Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna diperlukan pegawai yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier;

  2. bahwa dalam rangka mendorong profesionalitas serta meningkatkan kinerja pegawai, dan penegakan disiplin perlu pemberian penghargaan dan sanksi disiplin kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Khusus


Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang


Batas Daerah antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau


Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika