Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kanker payudara dan kanker leher rahim merupakan kanker terbanyak di Indonesia yang memerlukan tindakan/intervensi kesehatan masyarakat dalam bentuk program penanggulangan nasional;
bahwa Pedoman Teknis Pengendalian Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 796/Menkes/SK/VII/2010 perlu disesuaikan dengan kebutuhan program dan perkembangan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/20/PADG/2021
Layanan Sub-Registry Bank Indonesia
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan