Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2017

Tata Hubungan Kerja Penetapan Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1049

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan tata hubungan kerja untuk memperjelas batas volume pekerjaan dan batas wewenang antar unit kerja dalam penetapan jabatan fungsional bidang kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Hubungan Kerja Penetapan Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemungutan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah


Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung


Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil


Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi


Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022