Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1067

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan mata yang bermutu, terjangkau, merata dan dapat dipertanggungjawabkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan


Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang