Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2015

Penyelenggaraan Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan


Ditetapkan: 23 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaksanaan tugas belajar sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat