Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016

Penyelesaian Kasus Pertanahan


Berita Negara Tahun 2016 Nomor 569

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan;

  2. bahwa peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang belum efektif dalam penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nations)


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2016


Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota


Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022


Pengembangan Organisasi Kejaksaan