Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2015

Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia


Ditetapkan: 18 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat


Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomasi Industri


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya