Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk penilaian kelayakan secara objektif dalam menentukan besaran organisasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat dengan mendasarkan pada beban kerja tugas dan fungsi, perlu disusun klasifikasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat.
bahwa klasifikasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/718/M.KT.01/2023 tanggal 21 Juni 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2016
Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2010
Formulir Pemberitahuan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, Dan Pengambilalihan Saham