Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2019
Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Kesehatan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari konflik kepentingan;
bahwa terdapat pemahaman yang tidak seragam mengenai konflik kepentingan sehingga perlu disusun pedoman penanganan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimal dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Prasarana dan Sarana Wisata Bahari
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 8 Tahun 2024
Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan Pendamping Proses Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021
Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya