Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 804

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) perlu disesuaikan dengan kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pertimbangan klinis (Clinical Advisory) dalam program Jaminan Kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) dalam Program Jaminan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Pengelolaan Zakat


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1306 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) Provinsi Periode 2024-2029


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah