Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 20 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2020
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 122 Tahun 2023
Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Wilayah Perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 108/DSN-MUI/X/2016
Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah