Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan surveilans gizi dalam rangka pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan perbaikan gizi, perlu mengatur pelaksanaan teknis surveilans gizi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024
Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2016
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri