Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2020
Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap jabatan pegawai negeri sipil ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan;
bahwa pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
bahwa sesuai dengan Pasal 233 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 98 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kompetensi teknis ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020
Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)