Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa setiap jabatan pegawai negeri sipil ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan;
bahwa pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
bahwa sesuai dengan Pasal 233 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 98 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kompetensi teknis ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asin
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2021
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial