Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016

Nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Penggunaannya


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa nama Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai identitas keistimewaan merupakan pencerminan nilai sejarah dan asal-usul yang terwujud dalam struktur pemerintahan dan budaya perlu dinyatakan kembali secara tegas agar masyarakat luas dapat merasakan dan menjiwai nilai-nilai tersebut.

  3. bahwa nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta dan penggunaannya perlu diseragamkan baik di lingkungan Pemerintahan Daerah maupun oleh masyarakat secara luas perlu penyeragaman nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Penggunaannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Logam Mesin


Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia