Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2018

Pembentukan Peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1244

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai lembaga negara dan badan hukum publik memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan dalam batas kewenangannya;

  2. bahwa pembentukan peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji harus dilakukan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa pembentukan peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji perlu memiliki prosedur dan metode yang baku;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pembentukan Peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry


Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana


Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor


Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024