Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2018

Pembentukan Peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1244
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai lembaga negara dan badan hukum publik memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan dalam batas kewenangannya;

  2. bahwa pembentukan peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji harus dilakukan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa pembentukan peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji perlu memiliki prosedur dan metode yang baku;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pembentukan Peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perintah Pengeluaran Tahanan oleh Hakim


Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari


Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama


Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga