
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2022
Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023
Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Menimbang:
bahwa untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa visa telah diatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa untuk memberikan kemudahan penyelenggaraan layanan keimigrasian, serta untuk mendukung iklim investasi nasional guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata, terhadap pembayaran pelayanan keimigrasian berupa visa dapat dilakukan pembayaran dari luar negeri;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
bahwa untuk menindaklanjuti hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk memberikan pedoman kebijakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perlu disusun ketentuan mengenai pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari luar negeri atas pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/1/2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Tangkap
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum