Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 28 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah


Ditetapkan: 4 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2021
    Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
  2. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 28 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi dan penerapan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu dilakukan penyesuaian dalam pedoman pengelolaan.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare


Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991


Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun


Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional