Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam pengendalian Gratifikasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 17 Tahun 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos
Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 2 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung