Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2011

Sistem Standar Mutu Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2011
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 102

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahuh 2021
    Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keselamatan pelayaran bagi kapal penangkap ikan diperlukan adanya awak kapal yang memiliki keahlian dan keterampilan, sehingga cakap untuk melakukan tugas di atas kapal penangkap ikan sesuai dengan posisinya

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan awak kapal penangkap ikan yang memiliki keahlian dan keterampilan perlu adanya suatu sistem standar mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, dan sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Standar Mutu Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Emergency Toxicology


Istithaah Kesehatan Jemaah Haji


Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives)


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca dan Keramik