Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020

Desa Wisata Bahari


Ditetapkan: 28 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu mengembangkan wisata bahari dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan;

  2. bahwa pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat lokal dan kearifan lokal, serta harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi/peningkatan nilai tambah ekonomi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Desa Wisata Bahari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016


Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)


Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa


Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional