Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020

Desa Wisata Bahari


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1780

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu mengembangkan wisata bahari dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan;

  2. bahwa pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat lokal dan kearifan lokal, serta harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi/peningkatan nilai tambah ekonomi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Desa Wisata Bahari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial


Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat