Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2010 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2021
Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017
Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing