Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan belum sepenuhnya mengakomodir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 28 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 16/S Tahun 2023
Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2023
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019
Instrumen Akreditasi Program Studi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2022
Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu