Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2016

Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Ditetapkan: 17 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Media Komunikasi Digital di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara


Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MENHUT-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara