Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga maka Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu melakukan pengamanan;
bahwa pengamanan dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga dilakukan untuk menciptakan iklim keolahragaan yang sehat dan memajukan keolahragaan nasional;
bahwa untuk mewujudkan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga diperlukan pengaturan standar operasional pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing cabang olahraga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2023
Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 59/DSN-MUI/V/2007
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015
Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002
Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)