Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025
Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2017
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tanjung Palas Timur Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya
