Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 15 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 5 ayat (4 )huruf b, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dicabut dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan


Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station (Sumatera Selatan) untuk PT Mitra Energi Gas Sumatera


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan