Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2017

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station (Sumatera Selatan) untuk PT Mitra Energi Gas Sumatera


Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1479

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

  2. bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi atas Permohonan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station berdasarkan Surat Direktur Utama Nomor 754/MEGS/XII/2016;

  3. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur mengenai Besaran Tarif Pengangkutan Gas Bumi Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station PT Mitra Energi Gas Sumatera pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor IO/BA-Sid/BPH Migas/Kom/2017 tanggal 29 September 2017;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station (Sumatera Selatan) untuk PT Mitra Energi Gas Sumatera;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan


Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik


Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor


Batas Daerah antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah


Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota