Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan dan mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti logo Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020
Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022
Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus