Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan dan mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti logo Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak