Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016

Usaha Pergadaian


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 152
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5913
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu memperluas layanan jasa keuangan melalui penyelenggaraan usaha pergadaian;

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan usaha pergadaian yang memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu adanya landasan hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi usaha pergadaian di Indonesia;

  3. bahwa landasan hukum untuk pengawasan usaha pergadaian diperlukan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Usaha Pergadaian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku


Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan


Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan