Perubahan atas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Berlaku: 24 April 2026
Jenis: Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025
Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan - Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor SK.KBSN-200/OT.06.03/IX/BSN-2020
Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan dan Tanda Kepangkatan Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010
Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 219/I/HK/2024
Pedoman Pelaksanaan Program Talent Pool Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
