Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk mengakomodir perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, perlu melakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja Balai Harta Peninggalan;
bahwa Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tata kerja, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2016
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu