Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 65 Tahun 2016

Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023
    Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terintegrasi dan terkoordinasi, diperlukan penataan pola kerja sama baik yang dilakukan oleh unit utama, kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah


Penetapan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai Pedoman Informasi Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Terintegrasi Lintas Kementerian/Lembaga