Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi
Ditetapkan: 29 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
Konsiderans
bahwa dalam rangka menghadapi tantangan perubahan nasional, regional, dan global di bidang keimigrasian, maka perlu dilakukan pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur keimigrasian secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 013/M/I/2016 perihal rekomendasi perubahan bentuk Akademisi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi telah diberikan rekomendasi perubahan bentuk Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi, serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3900/M.PANRB/11/2016 tentang persetujuan Peningkatan Status Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 941/NAKERTRAN/2024
Upah Minimum Kabupaten Sintang Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2017
Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia