Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2024
    Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menghadapi tantangan perubahan nasional, regional, dan global di bidang keimigrasian, maka perlu dilakukan pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur keimigrasian secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi;

  2. bahwa berdasarkan Surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 013/M/I/2016 perihal rekomendasi perubahan bentuk Akademisi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi telah diberikan rekomendasi perubahan bentuk Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi, serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3900/M.PANRB/11/2016 tentang persetujuan Peningkatan Status Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021


Upah Minimum Kabupaten Sintang Tahun 2025


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang


Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia