Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2016

Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1834

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia berguna sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan dimanfaatkan bagi pemangku kepentingan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah


Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat


Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah