Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 49 Tahun 2020

Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta pekerja penerima yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai peserta program jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari di Kabupaten Padang Pariaman perlu diatur dengan Peraturan Bupati.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik Sektor Kelautan dan Perikanan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib


Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum


Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana