Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 49 Tahun 2020
Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta pekerja penerima yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai peserta program jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari di Kabupaten Padang Pariaman perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 130 Tahun 2023
Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020
Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015
Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019
Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana