Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020

Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 534
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi serta paradigma baru dalam bernegara dan bermasyarakat, logo Kementerian Dalam Negeri perlu di transformasi agar adanya perubahan budaya kerja yang mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri melalui Penyesuaian/Inpassing


Pengurangan Dampak Buruk Pada Pengguna Napza Suntik


Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi