Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/VIII/2020

Penerbitan Surat Tanda Registrasi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran Dalam Masa Peralihan


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2020
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Tanda Registrasi yang ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi selaku registrar sesuai dengan Pasal 8 jo Pasal 29 ayal (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

  2. bahwa selain menerbitkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Konsil Kedokteran Indonesia juga menerbitkan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran yang terregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia.

  3. bahwa keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia telah mengalami perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2020.

  4. bahwa pengucapan sumpah anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diangkat melalui Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2020.

  5. bahwa demi kepastian hukum serta dalam rangka melindungi pasien, maka kepentingan masyarakat penerima layanan praktik kedokteran perlu diutamakan sesuai dengan adagium Salus Populi Suprema Lex.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran Dalam Masa Peralihan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand


Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang


Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja