Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/VIII/2020

Penerbitan Surat Tanda Registrasi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran Dalam Masa Peralihan


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2020
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Tanda Registrasi yang ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi selaku registrar sesuai dengan Pasal 8 jo Pasal 29 ayal (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

  2. bahwa selain menerbitkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Konsil Kedokteran Indonesia juga menerbitkan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran yang terregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia.

  3. bahwa keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia telah mengalami perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2020.

  4. bahwa pengucapan sumpah anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diangkat melalui Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2020.

  5. bahwa demi kepastian hukum serta dalam rangka melindungi pasien, maka kepentingan masyarakat penerima layanan praktik kedokteran perlu diutamakan sesuai dengan adagium Salus Populi Suprema Lex.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran Dalam Masa Peralihan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor


Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian


Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/20 14 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)