Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017

Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Desember 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024
    Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan perlindungan kepada investor obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, perlu adanya keterbukaan informasi oleh emiten penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah secara berkala;

  2. bahwa memperhatikan kekhususan daerah, keterbukaan informasi secara berkala oleh daerah sebagai emiten penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah perlu diatur berbeda;

  3. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan terkait keterbukaan oleh Pemerintah Daerah sebagai penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan