
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017
Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6152
Menimbang:
bahwa untuk memberikan perlindungan kepada investor obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, perlu adanya keterbukaan informasi oleh emiten penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah secara berkala;
bahwa memperhatikan kekhususan daerah, keterbukaan informasi secara berkala oleh daerah sebagai emiten penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah perlu diatur berbeda;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan terkait keterbukaan oleh Pemerintah Daerah sebagai penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 90 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib