Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017

Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 284
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6152
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan perlindungan kepada investor obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, perlu adanya keterbukaan informasi oleh emiten penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah secara berkala;

  2. bahwa memperhatikan kekhususan daerah, keterbukaan informasi secara berkala oleh daerah sebagai emiten penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah perlu diatur berbeda;

  3. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan terkait keterbukaan oleh Pemerintah Daerah sebagai penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993


Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib