Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015

Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1833

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri


Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (Lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (Lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991 Dan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (Lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (Seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (Lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992