Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017

Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 783

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/ PER/7/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi, perlu mengatur kembali nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum


Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja


Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan Pencegahan dan Penangkalan


Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta