Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2018

Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1923

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan hukum pemidanaan menuntut optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan melalui revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pemidanaan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu Berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah


Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah


Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai