Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ditetapkan: 18 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konsiderans
bahwa beberapa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan pedoman umum tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/31/PBI/2004
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988
Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia”
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 116/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kedokteran Perkotaan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah