Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2020

Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1300

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2023
    Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan disusun sebagai peraturan dasar pengelolaan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Politeknik Ilmu Pemasyarakatan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik


Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta


Fasilitasi Transportasi Jamaah Haji Asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi